Senin, 26 Mei 2014

DASAR DAN FUNGSI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL



DASAR DAN FUNGSI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAI GURU PROFESIONAL
Di
S
U
S
U
N
Oleh:
Arcon Marsila Ismail
Dos.Pembimbing

Musriadi Mpd



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH
BANDA ACEH
2014


KATA PENGANTAR
bismi16.wmf (11754 bytes)



Puji Syukur Kehadirat Allah SWT yang maha Suci lagi maha Terpuji, yang mana atas berkah dan rahmat-Nya jualah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan Nasional, dan Tugas, Hak, serta Kewajiban Tenaga Kependidikan Sebagai Guru Profesional”. Serta shalawat beriring salam kepangkuan nabi besar Muhammad Saw.
Dalam penulisan makalah ini kami telah banyak mendapatkan bantuan baik berupa kritikan maupun saran dan dosen pembimbing. Untuk itu dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan hati kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Dosen pembimbing, yang telah banyak meluangkan waktu, tenaga dan fikirannya sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik.
Sebagai manusia biasa kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.
Amin Ya rabbal’Alamin




Banda Aceh, Mei 2014


Penulis


 
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... .... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... .... ii

BAB I        PENDAHULUAN
1.1       Latar belakang........................................................................... .... 1
1.2       Rumusan Masalah..................................................................... .... 5
1.3       Tujuan Penulisan....................................................................... .... 5

BAB II       DASAR DAN FUNGSI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL                             TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN ...........................................             SEBAGAI GURU PROFESIONAL
                   2.1    Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
                            2.1.1    Menjelaskan Pengertian Jabatan Profesional
                                        Guru Sesuai UU Pendidikan......................................... .... 8
                            2.1.2    Memberi 5 Contoh Jabatan Profesional Lainnya.......... .... 11
                            2.1.3    Menjelaskan Dasar Dan Fungsi Pendidikan Nasional
                                        Bagi Bangsa Indonesia................................................. .... 13
                   2.2    Tujuan Pendidikan Nasional
                            2.2.1    Menjelaskan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga
                                        Profesional.................................................................... .... 15
                            2.2.2    Membedakan Jabatan Profesional Guru Dengan
                                        Jabatan Profesional Lainnya......................................... .... 18
                            2.2.3    Menjelaskan 9 Unsur Perkembangan Potensi Peserta ......                                                 Didik Sesuai Tujuan Pendidikan Nasional...................................................................... .... 18
                   2.3    Tugas, Hak, Dan Kewajiban Sebaga Guru Profesional
                            3.3.1    Menjelaskan 7 Macam Tugas Guru Sebagai Pendidik
                                        Profesional.................................................................... .... 22
                            3.3.2    Menjelaskan 11 Hak Tenaga Kependidikan Sesuai
                                        UU Guru dan Dosen..................................................... .... 23
                            3.3.3    Menjelaskan 3 Kewajiban Tenaga Kependidikan
                                        Sesuai UU Sisdiknas..................................................... .... 25
                            3.3.4    Memberi 2 Contoh Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas Jika                                                     Perlu Dilakukan Guru, Sesuai UU Guru dan Dosen...................................................... .... 26

BAB III     PENUTUP
                   3.1    Kesimpulan............................................................................... .... 28
                   3.2    Saran   ...................................................................................... .... 28

DAFTAR PUSTAKA
  



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
            Makalah ini membahas masalah tentang UU Guru dan Dosen di karenakan sangat pentingnya masalah tersebut. Hal ini sangat penting dipelajari agar guru dan dosen maupun pihak-pihak yang lain dapat mengerti dan memahami bagaimana peraturan-peraturan guru dan dosen. Dengan memahami UU Guru dan Dosen dengan baik maka guru dan dosen mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan khususnya guru dan dosen. Jadi jika guru dan dosen tidak membekali pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang baik maka anak didik tidak dapat bersosialisasi baik terhadap orang yang ada disekitarnya dan tidak peduli pada kehidupan di sekitarnya.
            Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global semakin  memudahkan para guru dan dosen untuk mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi.
            Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Pendidikan biasanya berawal saat seorang  bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
            Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk di Indonesia.
            Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini. Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
            Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara. Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa.
            Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah  mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya. 
            Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan.  Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
            Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk  merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 
           
1.2       Rumusan Masaalah
            Berdasarkan latar belakang diatas masaalah-masaalah yang akan dibahas     adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional ?
2.      Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ?
3.      Apa saja hak dan kewajiban Guru dan Dosen serta peserta didik dalam dunia pendidikan ?
4.      Bagaimana isi dari Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran ?
5.      Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah dalam UU No.2O Tahun 2003 dan UU No.14 Tahun 2005 tentang pendidikan Nasional ?

1.3       Tujuan Penulisan
            Tujuan Makalah ini adalah untuk mengetahui butiran-butiran yang ada        dibawah ini:
1.      Menjelaskan dasar, fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional di negara Indonesia.
2.      Menjelaskan prinsip dari penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menjelaskan beberapa hak dan kewajiban Guru dan Dosen serta peserta didik dalam dunia pendidikan.
4.      Menjelaskan tentang isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
5.      Menyebutkan serta menjelaskan point apa saja yang menjadi ruang lingkup Peraturan Pemerintah UU No.14 Tahun 2005 dan UU No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan Nasional.






BAB II
DASAR DAN FUNGSI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAI GRU PROFESIONAL

2.1       Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
            Adapun dasar dan fungsi tujuan pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1924 Pendidikan Nasional berfunsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdeskan kehidupan bangsa. Sesuai yang tercantum Di dalam UU NO.20/2003 tentang Sisdiknas, Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional, melahirkan butiran-butiran sebagai berikut:
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak sertaperadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuanuntuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya.


2.1.1.        Menjelaskan Pengertian Jabatan Profesional Guru Sesuai Dengan   UU Pendidikan
            Dalam rangka pencapaian hasil dan proses pembelajaran seperti yang diharapkan, maka upaya pertama yang harus dilakukan adalah memposisikan guru sebagai pekerja yang profesional, mengapa demikian?. Sebab banyak orang termasuk guru sendiri yang meragukan bahwa jabatan guru merupakan jabatan profesional. Ada yang beranggapan bahwa setiap orang bisa menjadi guru. Si Dadap, si Waru, atau siapa saja, walaupun mereka tidak memahami ilmu keguruan dapat saja dianggap sebagai guru, asalkan paham materi pelajaran yang akan diajarkannya. Apabila mengajar dianggap hanya sebagai proses penyampaian materi pelajaran, pendapat semacam itu ada benarnya. Konsep mengajar yang demikian, tentunya sangat sederhana, yaitu asal paham informasi yang akan diajarkannya kepada siswa, maka ia dapat menjadi guru. Mengajar tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran, akan tetapi suatu proses mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
            Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional, marilah kita tinjau ciri-ciri pokok dari pekerjaan profesional :
a)      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya. Seorang dokter, psikolog, saintis, ekonom, dan berbagai profesi lainnya dihasilkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang relevan dengan profesi tersebut,
b)      Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya,
c)      Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latarbelakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latarbelakang pendidikan akademik sesuai profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya.
Tampaknya pelaksanaan pendidikan kita di sekolah belum sesuai dengan harapan tersebut. Banyak komponen yang dapat mempengaruhinya. Dengan tidak mengesampingkan faktor lain, komponen yang selama ini dianggap sangat mempengaruhi proses pendidikan adalah komponen " guru". Hal ini memang wajar, sebab guru merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan siswa sebagai subjek dan objek belajar. Bagaimanapun bagus dan idealnya kurikulum pendidikan, bagaimanapun lengkapnya sarana dan prasarana pendidikan, tanpa diimbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Oleh sebab itu, untuk mencapai proses dan hasil pendidikan seperti yang diharapkan, sebaiknya dimulai dengan menganalisis komponen guru.
Oleh sebab itu dalam poses mengajar terdapat kegiatan membimbing, melatih keterampilan intelektual, keterampilan psikomotorik, dan memotivasi siswa agar memiliki kemampuan inovatif dan kreatif. Oleh karena itu seorang guru perlu memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok  dengan materi pembelajaran, termasuk di dalamnya memanfaatkan bebagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin efektifitas pembejaran. Dengan demikian, seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, yaitu kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang lain yang bukan guru."A teacher is person charged with the responbility of helping others to learn and to behave in new different ways" (James M. Cooper, 1990). Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
            Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran siswa kurang di dorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan sistematis. Proses pembejaran lebih diarahkan kepada kemampuan siswa untuk menghafal informasi. Otak siswa dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi tersebut dan tidak berupaya untuk menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya ketika peserta didik kita lulus dari sekolah, mereka pintar secara teoritis, tetapi miskin dalam aplikasi.       Kenyataan ini berlaku untuk semua mata pelajaran. Mata pelajaran sains tidak dapat mengembangkan kemampuan anak untuk berpikir kritis dan sistematis, karena strategi pembelajaran berpikir tidak digunakan secara baik dalam proses pembelajaran. Mata pelajaran agama, tidak dapat mengembangkan sikap yang sesuai dengan norma-norma agama, karena proses pembelajaran hanya diarahkan agar siswa bisa menguasai dan menghafal materi pembelajaran. Mata pelajaran bahasa tidak diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi, karena yang dipelajari lebih banyak bahasa sebagai ilmu bukan sebagai alat komunikasi. 
            Di dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara".
            Terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut.
1.      Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan.
2.      Proses pendidikan yang terencana diarahkan untuk mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses dan hasil belajar. Akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri siswa. Suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning).
3.      Akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan siswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, membentuk kepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan ketrampilan siswa. Ketiga aspek inilah (sikap, kecerdasan, dan ketrampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan.            
           
2.1.2               Memberi 5 contoh jabatan profesional lainnya
1.      Kesehatan Masyarakat.
                 profesional kesehatan dapat bekerja baik di sektor publik maupun swasta. Banyak lulusan kesehatan masyarakat akan menemukan pekerjaan di sektor publik baik lokal,provinsi, nasional baik departemen kesehatan maupun di department lain. Pekerjaan yang tersedia di departemen kesehatan berkisar Inspektur Keamanan Pangan, Pendidik; Analis Kebijakan untuk epidemiologi. Di universitas sebagai pengajar dan peneliti. Mereka yang tertarik untuk bekerja di sebuah organisasi nirlaba dapat menemukan pekerjaan dalam advokasi kesehatan, kebijakan, atau penelitian untuk organisasi-organisasi seperti, Palang Merah, atau non lokal non-profit yang berfokus pada isu-isu kesehatan tertentu.
2.      Profesional TNI
                 personel TNI merupakan unsur pokok dari institusi TNI itu sendiri. Dia merupakan sumber daya manusia yang senantiasa harus dipersiapkan dan dibina secara terus menerus. Dengan pembinaan yang berkesinambungan, maka organisasi TNI akan bisa berjalan dengan optimal. Betapapun canggihnya alat-alat tempur yang dimiliki TNI, maka itu tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan personel yang berkualitas. Militer Indonesia berupa kelembagaan dalam wadah TNI, memiliki pandangan bersama yang diagungkan dan diprimordialkan. Pandangan bersama tersebut dikenal dengan profesionalisme TNI. Makna profesional bagi prajurit TNI adalah kedisiplinan, kerja keras, rantai komando yang kuat dan kepatuhan terhadap atasan.
3.      Profesional Perbankkan
                 Seorang karyawan bank tidak bisa bekerja sendiri dan tidak bisa bekerja tanpa nasabah. Peranan nasabah sangat penting untuk perkembangan bank tersebut. Untuk itulah dibutuhkan keprofesionalan kerja pada setiap karyawan. Mereka terlebih dulu harus mendapatkan training bank.Training bank begitu penting untuk memberikan waawasan dan ketrampilan semua karyawan bank. Saat nasabah merasa kecewa dengan pelayanan di bank, mereka tidak akan lagi menggunakan jasa bank bersangkutan. Jika demikian, bagaimana nasib bank tersebut? Tentu tidak bisa bersaing dengan bank-bank lainnya.
4.      Profesional perusahaan
                 Selain mampu bekerja secara mandiri, seorang profesional juga mampu bekerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Karena seberapapun hebatnya seorang profesional, ia tetap tidak bisa mengandalkan kekuatannya sendiri. Anda tetap membutuhkan kehadiran orang lain untuk mencapai visi dan misi perusahaan.
5.      Profesional  kariawan dinas pendidikan
                 Program peningkatan mutu pendidikan selama ini secara terus menerus selalu dilaksanakan, namun mutu pendidikan yang dicapai kelihatannya masih belum memuaskan. Oleh sebab itu para pendidik hendaknya memainkan peran yang lebih strategis. Para pendidik yang dimaksud adalah tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan formal, termasuk di dalamnya supervisor pendidikan. Menurut struktur Departemen Pendidikan Nasional, bahwa yang termasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penilik sekolah, dan para pengawas di tingkat kabupaten/kotamadya, serta staf kantor bidang yang ada di tiap propinsi.

2.1.3        Menjelaskan Dasar Dan Fungsi Pendidikan Nasional Bagi Bangsa        Indonesia
            Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
                 Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai dirapot menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
            Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa indonesia
2.2            Tujuan Pendidikan Nasional
                 tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi pada kenyataanya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional sepenuhmya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat mengatasi itu semua.
            Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Karena pendidikan erat kaitannya dengan permasalahan ekonomi, maka permasalahan ekonomi pun mempengaruhi pendidikan anak-anak negeri ini.
            Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan  bisnis-bisnis pendidikan itu yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.
Tujuan Pendidikan Nasional harus sesuai dengan Tap MPRS No XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, sehingga dirumuskan bahwa tujuan dari pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945. Dalam UU No. 2 tahun 1989 juga ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, dengan artian bahwa manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki budi pekerti luhur, memiliki keterampilan dan pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, memiliki pribadi yang baik, mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan.


2.2.1         Menjelaskan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Profesional
                 Kedudukan guru juga dapat ditentukan oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua harus dihormati. Oleh sebab guru lebih tua daripada muridnya maka berdasarkan usianya  ia mempunyai kedudukan yang harus dihormati, apalagi karena guru juga dipandang sebagai pengganti orang tua. Hormat anak terhadap orang tuanya sendiri harus pula diperlihatkannya terhadap gurunya dan sebaliknya guru harus pula dapat memandang murid sebagai anak. Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki kapasitas intelektual, memiliki sifat edukasi sosial.
Tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yakni:
1.      Guru bertanggung jawab dalam pengajaran.
            Tanggung jawab guru yang terpenting ialah memberikan pengajaran kepada siswa guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan. Guru harus membimbing siswa agar mereka memperoleh keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan berbagai kemampuan, kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap serasi.
2.      Guru bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan.
            Guru memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa. Guru perlu menghormati pribadi anak, supaya mereka menjadi pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain.
3.      Guru bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum.
            Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa. Dalam hubungan ini guru dapat melakukan banyak hal, antara lain: menyarankan ukuran-ukuran yang mungkin dapat digunakan dalam memilih bahan kurikulum, berusaha menemukan minat, kebutuhan dan kesanggupan siswa, berusaha menemukan cara-cara yang tepat agar antara sekolah dan masyarakat terjalin hubungan kerja sama yang seimbang, mempelajari isi dan bahan pelajaran pada setiap kelas dan meninjaunya dalam hubungan dengan praktek sehari-hari.
4.      Tanggung jawab dalam mengembangkan profesional guru.
            Guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengembang dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di dalam sekolah dan kemampuannya yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung jawabnya di luar sekolah. Kemampuan-kemampuan itu harus dipupuk dalam diri pribadi guru sejak ia mengikuti pendidikan guru sampai ia bekerja.
5.      Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat.
            Guru tak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jika seorang guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap. Harus dipahami dengan baik tentang pola kehidupan, kebudayaan, minat, dan kebutuhan masyarakat, karena perkembangan sikap, minat, aspirasi anak sangat banyak dipengaruhi oleh masyarakat sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan mengenal masyarakat, guru dapat mengenal siswa dengan menyesuaikan pelajarannya secara aktif

2.2.2         Membedakan Jabatan Profesional Guru Dengan Jabatan ...... Profesional Lainnya
                 Membedakan jabatan guru profesional dengan jabatan profesional lain adalah guru profesional mampu mengimplentasikan empat kompetensi yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu kompetensi pedagokik, kepribadian, profesional, dan sosial. Kompetensi pedagogik; guru harus menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural empational, dan intelaktual.
Selain itu, dituntut menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik penilaian, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampunya, memanfatkan teknologi informasi, dan media untuk kepentingan penyelenggaran kegiatan pengembangan yang mendidik. Maksud dari mampu mengimplementasikan adalah guru harus mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
                 Selain itu mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Jabatan profesional lainya seperti dokter, dan pengacara mereka hanya melayani klien dengan keahlian khusus yang mereka peroleh dari pendidikan, pelatihan dan praktek. Sedangkan jabatan guru profesional memiliki kompetensi yang menuntut mereka untuk menguasai sejumlah pengetahuan dan kemampuan lebih banyak.

2.2.3         Menjelaskan 9 Unsur Perkembangan Potensi Peserta Didik Sesuai   Tujuan Pendidikan Nasional
            Pada pengembangan geometri, anak diberikan berbagai macam bentuk bangun misalnya bola, kotak, persegi, lingkaran dan sebagainya. Sebaiknya guru menstimulasi munculnya kemampuan-kemampuan kognitif tersebut dengan memerintahkan anak mengambil bangun yang disebutkan nama dan ciri-cirinya. Pendidikan matematika pada anak usia SD kelas rendah dapat diberikan sambil bermain, karena dengan bermain anak akan mendapat kesan bahwa matematika itu menyenangkan. Hal yang sama juga berlaku untuk pendidikan sains (IPA).
9 Unsur yang terkadung dalam perkembangan potensi peserta didik sesuai tujuan pendidikan nasional
Menurut UU No. 14/2005 Pasal 7  menjelaskan tentang perkembangan potensi peserta didik antara lain :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak     mulia
3.      Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesionalitas;
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru..
            Tingkat intelegensi adalah tingkat kecerdasan yang berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Intelegensi mempengaruhi cara individu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Semakin cerdas seseorang, maka akan semakin mudah dan cepat ia menemukan jawaban dari permasalahan yang dihadapinya. Pengembangan kognitif dimaksudkan agar individu mampu mengembangkan kemampuan persepsinya, ingatan, berpikir, pemahaman terhadap simbol, melakukan penalaran dan memecahkan masalah. Pengembangan kognitif dipengaruhi oleh faktor hereditas, lingkungan, kematangan, minat dan bakat, pembentukan dan kebebasan dari berbagai pengaruh sugesti.
            Pengembangan kognitif peserta didik di SD kelas rendah berkaitan erat dengan pengembangan kemampuan matematik dan pengembangan sains permulaan. Pada pengenalan bilangan, terlebih dahulu diperdengarkan angka dengan menyebutkan angka satu, dua, tiga dan seterusnya. Dengan bertambahnya kecerdasan dan umur barulah diperkenalkan ke lambang bilangan. Anak juga sering menggunakan benda sebagai simbul yang akan membantunya dalam memahami konsep-konsep matematika yang lebih abstrak.
           
2.3       Tugas, Hak, Dan Kewajiban Sebaga Guru Profesional
            Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kota,hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
            Perlindungannya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain. Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatsan dalam pnyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan lai yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

3.3.1    Menjelaskan 7 Macam Tugas Guru Sebagai Pendidik Profesional
            Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah,, pelatih, dan penilai.
1.      Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan sikap,, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia.
2.      Guru sebagai pengajar, harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu anak didik yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum diketahui anak. Menurut mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi, merubah tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi, menjadi seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
3.      Guru sebagai pembimbing, harus mengetahui apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
4.      Guru sebagai pengarah, ia selalu berada bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan bernyanyinya. Guru harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai dengan ajaran agama. Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
5.      Guru sebagai pelatih, sengat berperan dalam  mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan intelektual (berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik). Guru sebagai pelatih bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan dasarnya, sesuai dengan potensi massing-masing anak.
6.      Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan dalam menguasai mata pelajaran, tapi juga hasrus menilai sampaidimana anak sudah memahami dan melaksanaka nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauhmana anak telah melaksanakannya.
7.      Guru melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran, untuk megakomodir dan mewujudkan tugas-tugas utama guru tersebut.

3.3.2    Menjelaskan 11 Hak Tenaga Kependidikan
            Sesuai UU Guru dan Dosen

            Pendidik memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Menurut  UU No. 14/2005 pasal 14 ayat 1 tentang tenaga kependidikan sesuai UU guru dan dosen menjelaskan bahwa:
1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan;
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
            Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni inti dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya. Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas. fungsi dan tugas guru profesional adalah : Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita. Pancasila Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.
           
3.3.3    Menjelaskan 3 Kewajiban Tenaga Kependidikan
Sesuai UU Sisdiknas

            Menurut UU SISIDIKNAS No 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
            Menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2 menjelaskan tentang tenaga kependidikan adalah:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
2.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

3.3.4.   Memberi 2 Contoh Wajib Kerja Jika Perlu Dilakukan  Guru, Sesuai UU Guru dan Dosen
            Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.
Adapun 2 Contoh Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas Yang Dilakukang Guru:
1.      Guru wajib mengisi jam pelajaran jika guru bidang pelajaran tersebut tidak dapat hadir.
2.      Guru wajib melakukan evaluasi kepada peserta didik yang sedang dalam permasalahan sesuai yang ditentukan aturan sekolah. Menggantikan guru bidang konsling atau kepala sekolah..
            Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu.
UU No 14 Tahun 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
(1)           Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)           Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1)           Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2)           Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.













BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap bidang, yaitu :
1.      Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 2-3.
2.      Prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas.
3.      Hak dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003.
4.      Semua hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur dalam Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sisdiknas.
            Guru adalah pendidik profesional dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta guru juga mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

3.2       Saran
            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya  referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan kususnya pagi penbaca.



DAFTAR PUSTAKA

Hamalik Oemar. 2004. (Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.) Jakarta: Bumi Aksara.
Nurzaman. 2005. (Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru). Diakses Tanggal 3 Desember 2007 tersedia pada http://www.Pikiran-rakyat.com
Syafruddin Nurdin. 2005. (Guru Profesional dan implementasi Kurikulum). Jakarta: Quantum Teaching
UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
UU NO. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen