DASAR DAN FUNGSI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAI GURU PROFESIONAL
Di
S
U
S
U
N
Oleh:
Arcon Marsila Ismail
Dos.Pembimbing
Musriadi Mpd
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH
BANDA ACEH
2014
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur Kehadirat Allah SWT yang maha Suci lagi maha Terpuji, yang mana atas
berkah dan rahmat-Nya jualah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “Dasar, Fungsi, Tujuan
Pendidikan Nasional, dan Tugas, Hak, serta Kewajiban Tenaga Kependidikan Sebagai Guru
Profesional”.
Serta shalawat beriring salam kepangkuan nabi besar Muhammad Saw.
Dalam
penulisan makalah ini kami telah banyak mendapatkan bantuan baik berupa
kritikan maupun saran dan dosen pembimbing. Untuk itu dalam kesempatan ini
dengan segala kerendahan hati kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang
sedalam-dalamnya kepada Dosen pembimbing, yang telah banyak meluangkan waktu,
tenaga dan fikirannya sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik.
Sebagai
manusia biasa kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi semua pihak.
Amin
Ya rabbal’Alamin
Banda Aceh, Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... .... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... .... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang........................................................................... .... 1
1.2
Rumusan
Masalah..................................................................... .... 5
1.3
Tujuan
Penulisan....................................................................... .... 5
BAB II DASAR DAN FUNGSI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN ........................................... SEBAGAI GURU PROFESIONAL
2.1 Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
2.1.1 Menjelaskan Pengertian Jabatan Profesional
Guru
Sesuai UU Pendidikan......................................... .... 8
2.1.2 Memberi
5 Contoh Jabatan Profesional Lainnya.......... .... 11
2.1.3 Menjelaskan Dasar Dan Fungsi Pendidikan
Nasional
Bagi Bangsa Indonesia................................................. .... 13
2.2 Tujuan
Pendidikan Nasional
2.2.1 Menjelaskan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga
Profesional.................................................................... .... 15
2.2.2 Membedakan Jabatan Profesional Guru Dengan
Jabatan
Profesional Lainnya......................................... .... 18
2.2.3 Menjelaskan 9 Unsur Perkembangan Potensi
Peserta ...... Didik Sesuai Tujuan Pendidikan
Nasional...................................................................... .... 18
2.3 Tugas, Hak, Dan Kewajiban Sebaga Guru Profesional
3.3.1 Menjelaskan 7 Macam Tugas Guru Sebagai
Pendidik
Profesional.................................................................... .... 22
3.3.2 Menjelaskan 11 Hak Tenaga Kependidikan Sesuai
UU
Guru dan Dosen..................................................... .... 23
3.3.3 Menjelaskan 3 Kewajiban Tenaga Kependidikan
Sesuai
UU Sisdiknas..................................................... .... 25
3.3.4
Memberi 2 Contoh Wajib Kerja Dan Ikatan
Dinas Jika Perlu
Dilakukan Guru, Sesuai UU Guru dan Dosen...................................................... .... 26
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................... .... 28
3.2
Saran ...................................................................................... .... 28
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Makalah
ini membahas masalah tentang UU Guru dan Dosen di karenakan sangat pentingnya
masalah tersebut. Hal ini sangat penting dipelajari agar guru dan dosen maupun
pihak-pihak yang lain dapat mengerti dan memahami bagaimana peraturan-peraturan
guru dan dosen. Dengan memahami UU Guru dan Dosen dengan baik maka guru dan
dosen mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan khususnya guru dan
dosen. Jadi jika guru dan dosen tidak membekali pengetahuan tentang
peraturan-peraturan yang baik maka anak didik tidak dapat bersosialisasi baik
terhadap orang yang ada disekitarnya dan tidak peduli pada kehidupan di
sekitarnya.
Pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi
yang semakin canggih dan semakin global semakin memudahkan para guru dan
dosen untuk mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi.
Untuk menjamin perluasan dan
pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang
baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan
pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan
bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak
orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar
bayi mereka sebelum kelahiran.Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan
sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk
di Indonesia.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bagun dari dulu sampai
sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan
tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan
peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih
menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari
sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia
pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar
dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini masih
menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang
pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya
untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral
dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi
yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga ,
Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan
pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara. Dasar dan tujuan
pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan,
karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan
pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa.
Salah satu upaya pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin
perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata
pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan dan
peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya
dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa
tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru
dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun
ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara
sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan
yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya.
Ketika mutu pendidikan di Indonesia
dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan
rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda
depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap
rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi
kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan
dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi
kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau
gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan
guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu
pendidikan di Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal tersebut,
berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah
dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan
dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar
20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan
Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan
Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005
1.2 Rumusan Masaalah
Berdasarkan latar belakang diatas
masaalah-masaalah yang akan dibahas adalah
sebagai berikut:
1. Apa yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi
pendidikan nasional ?
2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ?
3. Apa saja hak dan kewajiban Guru dan Dosen serta
peserta didik dalam dunia pendidikan ?
4. Bagaimana isi dari Undang-Undang Guru dan Dosen
sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran ?
5. Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah dalam UU
No.2O Tahun 2003 dan UU No.14 Tahun 2005 tentang pendidikan Nasional ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
Makalah ini adalah untuk mengetahui butiran-butiran yang ada dibawah ini:
1. Menjelaskan dasar, fungsi dan tujuan dari
pendidikan nasional di negara Indonesia.
2. Menjelaskan prinsip dari penyelenggaraan
pendidikan.
3. Menjelaskan beberapa hak dan kewajiban Guru dan
Dosen serta peserta didik dalam dunia pendidikan.
4. Menjelaskan tentang isi dari Undang-Undang Guru
sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
5. Menyebutkan serta menjelaskan point apa saja
yang menjadi ruang lingkup Peraturan Pemerintah UU No.14 Tahun 2005 dan UU
No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan Nasional.
BAB II
DASAR DAN FUNGSI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAI GRU PROFESIONAL
2.1 Dasar
dan Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan
nasional di Negara Indonesia.Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan
semua itu juga perlu yang namanya system
pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
Yang dimaksud dengan dasar di sini
adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau
lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi
dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar
pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam
melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan
lainnya. Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di
dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang
hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan
yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini
dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru.
Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu
mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan
dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Adapun dasar dan fungsi tujuan
pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan
undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1924 Pendidikan Nasional
berfunsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradapan bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdeskan kehidupan bangsa. Sesuai yang tercantum Di
dalam UU NO.20/2003 tentang Sisdiknas, Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi
dan Tujuan Pendidikan Nasional, melahirkan butiran-butiran sebagai berikut:
Pasal
2
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia
Tahun 1945.
Pasal
3
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak sertaperadaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuanuntuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, danmenjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Setidaknya ada dua Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua
Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya
memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu
Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989
menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan
nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan
sebelumnya.
2.1.1. Menjelaskan Pengertian Jabatan Profesional
Guru Sesuai Dengan UU Pendidikan
Dalam rangka pencapaian hasil dan
proses pembelajaran seperti yang diharapkan, maka upaya pertama yang harus
dilakukan adalah memposisikan guru sebagai pekerja yang profesional, mengapa
demikian?. Sebab banyak orang termasuk guru sendiri yang meragukan bahwa
jabatan guru merupakan jabatan profesional. Ada yang beranggapan bahwa setiap
orang bisa menjadi guru. Si Dadap, si Waru,
atau siapa saja, walaupun mereka tidak memahami ilmu keguruan dapat saja
dianggap sebagai guru, asalkan paham materi pelajaran yang akan diajarkannya. Apabila
mengajar dianggap hanya sebagai proses penyampaian materi pelajaran, pendapat
semacam itu ada benarnya. Konsep mengajar yang demikian, tentunya sangat
sederhana, yaitu asal paham informasi yang akan diajarkannya kepada siswa, maka
ia dapat menjadi guru. Mengajar tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran,
akan tetapi suatu proses mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang
diharapkan.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai
pekerjaan profesional, marilah kita tinjau ciri-ciri pokok dari pekerjaan
profesional :
a)
Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu
tertentu secara mendalam yang hanya diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan
yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya.
Seorang dokter, psikolog, saintis, ekonom, dan berbagai profesi lainnya
dihasilkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang relevan dengan profesi
tersebut,
b)
Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian
dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya,
c)
Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi
didasarkan kepada latarbelakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh
masyarakat, sehingga semakin tinggi latarbelakang pendidikan akademik sesuai
profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya.
Tampaknya pelaksanaan pendidikan kita di sekolah belum sesuai dengan
harapan tersebut. Banyak komponen yang dapat mempengaruhinya. Dengan tidak mengesampingkan
faktor lain, komponen yang selama ini dianggap sangat mempengaruhi proses
pendidikan adalah komponen " guru".
Hal ini memang wajar, sebab guru merupakan ujung tombak yang berhubungan
langsung dengan siswa sebagai subjek dan objek belajar. Bagaimanapun bagus dan
idealnya kurikulum pendidikan, bagaimanapun lengkapnya sarana dan prasarana
pendidikan, tanpa diimbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya,
maka semuanya akan kurang bermakna. Oleh sebab itu, untuk mencapai proses dan hasil
pendidikan seperti yang diharapkan, sebaiknya dimulai dengan menganalisis
komponen guru.
Oleh sebab itu dalam poses mengajar terdapat kegiatan membimbing, melatih
keterampilan intelektual, keterampilan psikomotorik, dan memotivasi siswa agar
memiliki kemampuan inovatif dan kreatif. Oleh karena itu seorang guru perlu
memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi
pembelajaran yang dianggap cocok dengan materi pembelajaran, termasuk di
dalamnya memanfaatkan bebagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin
efektifitas pembejaran. Dengan demikian, seorang guru perlu memiliki kemampuan
khusus, yaitu kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang lain yang bukan
guru."A teacher is person charged with the
responbility of helping others to learn and to behave in new different
ways" (James M. Cooper, 1990). Itulah sebabnya guru adalah
pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil dari proses
pendidikan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Salah satu masalah yang dihadapi
dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses
pembelajaran siswa kurang di dorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir
kritis dan sistematis. Proses pembejaran lebih diarahkan kepada kemampuan siswa
untuk menghafal informasi. Otak siswa dipaksa untuk mengingat dan menimbun
berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi tersebut dan tidak
berupaya untuk menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya ketika
peserta didik kita lulus dari sekolah, mereka pintar secara teoritis, tetapi
miskin dalam aplikasi. Kenyataan ini
berlaku untuk semua mata pelajaran. Mata pelajaran sains tidak dapat
mengembangkan kemampuan anak untuk berpikir kritis dan sistematis, karena strategi
pembelajaran berpikir tidak digunakan secara baik dalam proses pembelajaran.
Mata pelajaran agama, tidak dapat mengembangkan sikap yang sesuai dengan
norma-norma agama, karena proses pembelajaran hanya diarahkan agar siswa bisa
menguasai dan menghafal materi pembelajaran. Mata pelajaran bahasa tidak
diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi, karena yang dipelajari
lebih banyak bahasa sebagai ilmu bukan sebagai alat komunikasi.
Di dalam Undang-Undang No.20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa "Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara".
Terdapat beberapa hal yang perlu
ditanggapi dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut.
1.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang terencana,
hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan
asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga
segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan.
2.
Proses pendidikan yang terencana diarahkan untuk
mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Hal ini berarti pendidikan
tidak boleh mengesampingkan proses dan hasil belajar. Akan tetapi bagaimana
memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri siswa. Suasana
belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan
potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada
siswa (student active learning).
3.
Akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan
siswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, membentuk
kepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan
yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini berarti
proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan
atau intelektual, serta pengembangan ketrampilan siswa. Ketiga aspek inilah
(sikap, kecerdasan, dan ketrampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus
diupayakan.
2.1.2
Memberi 5 contoh jabatan profesional
lainnya
1.
Kesehatan Masyarakat.
profesional kesehatan dapat
bekerja baik di sektor publik maupun swasta. Banyak lulusan kesehatan
masyarakat akan menemukan pekerjaan di sektor publik baik lokal,provinsi,
nasional baik departemen kesehatan maupun di department lain. Pekerjaan yang
tersedia di departemen kesehatan berkisar Inspektur Keamanan Pangan, Pendidik;
Analis Kebijakan untuk epidemiologi. Di universitas sebagai pengajar dan
peneliti. Mereka yang tertarik untuk bekerja di sebuah organisasi nirlaba dapat
menemukan pekerjaan dalam advokasi kesehatan, kebijakan, atau penelitian untuk
organisasi-organisasi seperti, Palang Merah, atau non lokal non-profit yang
berfokus pada isu-isu kesehatan tertentu.
2.
Profesional TNI
personel
TNI merupakan unsur pokok dari institusi TNI itu sendiri. Dia merupakan sumber
daya manusia yang senantiasa harus dipersiapkan dan dibina secara terus
menerus. Dengan pembinaan yang berkesinambungan, maka organisasi TNI akan bisa
berjalan dengan optimal. Betapapun canggihnya alat-alat tempur yang dimiliki
TNI, maka itu tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan personel yang
berkualitas. Militer Indonesia berupa kelembagaan dalam wadah TNI, memiliki
pandangan bersama yang diagungkan dan diprimordialkan. Pandangan bersama
tersebut dikenal dengan profesionalisme TNI. Makna profesional bagi prajurit
TNI adalah kedisiplinan, kerja keras, rantai komando yang kuat dan kepatuhan
terhadap atasan.
3.
Profesional Perbankkan
Seorang karyawan bank tidak bisa
bekerja sendiri dan tidak bisa bekerja tanpa nasabah. Peranan nasabah sangat
penting untuk perkembangan bank tersebut. Untuk itulah dibutuhkan
keprofesionalan kerja pada setiap karyawan. Mereka terlebih dulu harus
mendapatkan training bank.Training bank begitu penting untuk
memberikan waawasan dan ketrampilan semua karyawan bank. Saat nasabah merasa
kecewa dengan pelayanan di bank, mereka tidak akan lagi menggunakan jasa bank
bersangkutan. Jika demikian, bagaimana nasib bank tersebut? Tentu tidak bisa
bersaing dengan bank-bank lainnya.
4. Profesional
perusahaan
Selain mampu bekerja secara
mandiri, seorang profesional juga mampu bekerjasama untuk mencapai
tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Karena seberapapun hebatnya seorang
profesional, ia tetap tidak bisa mengandalkan kekuatannya sendiri. Anda tetap
membutuhkan kehadiran orang lain untuk mencapai visi dan misi perusahaan.
5.
Profesional kariawan dinas pendidikan
Program
peningkatan mutu pendidikan selama ini secara terus menerus selalu
dilaksanakan, namun mutu pendidikan yang dicapai kelihatannya masih belum
memuaskan. Oleh sebab itu para pendidik hendaknya memainkan peran yang lebih
strategis. Para pendidik yang dimaksud adalah tenaga kependidikan pada lembaga
pendidikan formal, termasuk di dalamnya supervisor pendidikan. Menurut struktur
Departemen Pendidikan Nasional, bahwa yang termasuk kategori supervisor dalam
pendidikan adalah kepala sekolah, penilik sekolah, dan para pengawas di tingkat
kabupaten/kotamadya, serta staf kantor bidang yang ada di tiap propinsi.
2.1.3
Menjelaskan
Dasar Dan Fungsi Pendidikan Nasional Bagi Bangsa Indonesia
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Fungsi dan tujuan dari pendidikan
nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang
berbunyi :
“Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat
ini masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang
digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai
dirapot menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah
gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Nah
bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas
terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam
keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi
keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan –
kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang
telah dimiliki oleh bangsa indonesia
2.2 Tujuan Pendidikan
Nasional
tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah
bisa mengatakan bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia,
namun akan tetapi pada kenyataanya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang
sering kita lihat di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana,
tingkat koruptor yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan
lain sebagainya. Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan
sistem pendidikan nasional sepenuhmya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan
baru yang dapat mengatasi itu semua.
Sementara di berbagai daerah,
pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan
tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk
mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada
beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus
membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses
masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Karena pendidikan erat kaitannya
dengan permasalahan ekonomi, maka permasalahan ekonomi pun mempengaruhi
pendidikan anak-anak negeri ini.
Pendidikan juga saat ini telah
menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli
gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan
kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar,
pertumbuhan bisnis-bisnis pendidikan itu
yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk.
Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat,
sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya
telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari
adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain
sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah
pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.
Tujuan Pendidikan Nasional harus
sesuai dengan Tap MPRS No XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan
kebudayaan, sehingga dirumuskan bahwa tujuan dari pendidikan adalah membentuk
manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945. Dalam UU No. 2 tahun
1989 juga ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa serta mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, dengan artian
bahwa manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki budi pekerti
luhur, memiliki keterampilan dan pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani,
memiliki pribadi yang baik, mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan, kebangsaan.
2.2.1 Menjelaskan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Profesional
Kedudukan guru juga dapat ditentukan
oleh fakta bahwa ia orang dewasa. Dalam masyarakat kita orang yang lebih tua
harus dihormati. Oleh sebab guru lebih tua daripada muridnya maka berdasarkan
usianya ia mempunyai kedudukan yang harus dihormati, apalagi karena
guru juga dipandang sebagai pengganti orang tua. Hormat anak terhadap orang
tuanya sendiri harus pula diperlihatkannya terhadap gurunya dan sebaliknya guru
harus pula dapat memandang murid sebagai anak. Sesuai dengan tugas profesionalnya, maka sifat dan persyaratan tersebut
secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni
guru harus: memiliki kemampuan professional, memiliki kapasitas intelektual,
memiliki sifat edukasi sosial.
Tugas dan
tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yakni:
1. Guru bertanggung jawab dalam pengajaran.
Tanggung
jawab guru yang terpenting ialah memberikan pengajaran kepada siswa guna
mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan. Guru harus membimbing
siswa agar mereka memperoleh keterampilan-keterampilan, pemahaman, perkembangan
berbagai kemampuan, kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan perkembangan sikap
serasi.
2. Guru bertanggung jawab dalam memberikan
bimbingan.
Guru
memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan
masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya
berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga menyangkut
pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa. Guru perlu
menghormati pribadi anak, supaya mereka menjadi pribadi yang tahu akan hak-hak
orang lain.
3. Guru bertanggung jawab dalam mengembangkan
kurikulum.
Sesungguhnya
guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan
kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa. Dalam hubungan ini
guru dapat melakukan banyak hal, antara lain: menyarankan ukuran-ukuran yang
mungkin dapat digunakan dalam memilih bahan kurikulum, berusaha menemukan
minat, kebutuhan dan kesanggupan siswa, berusaha menemukan cara-cara yang tepat
agar antara sekolah dan masyarakat terjalin hubungan kerja sama yang seimbang,
mempelajari isi dan bahan pelajaran pada setiap kelas dan meninjaunya dalam
hubungan dengan praktek sehari-hari.
4. Tanggung jawab dalam mengembangkan profesional
guru.
Guru
sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya
kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru
tersebut mengembang dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang
sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi kemampuan untuk melaksanakan
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di dalam sekolah dan kemampuannya
yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung jawabnya di luar sekolah.
Kemampuan-kemampuan itu harus dipupuk dalam diri pribadi guru sejak ia
mengikuti pendidikan guru sampai ia bekerja.
5. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan
masyarakat.
Guru
tak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jika seorang guru tidak
mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap. Harus dipahami dengan baik
tentang pola kehidupan, kebudayaan, minat, dan kebutuhan masyarakat, karena
perkembangan sikap, minat, aspirasi anak sangat banyak dipengaruhi oleh
masyarakat sekitarnya. Ini berarti, bahwa dengan mengenal masyarakat, guru
dapat mengenal siswa dengan menyesuaikan pelajarannya secara aktif
2.2.2 Membedakan Jabatan Profesional Guru Dengan
Jabatan ...... Profesional Lainnya
Membedakan
jabatan guru profesional dengan jabatan profesional lain adalah guru
profesional mampu mengimplentasikan empat kompetensi yang telah disebutkan
sebelumnya, yaitu kompetensi pedagokik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Kompetensi pedagogik; guru harus menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, sosial, kultural empational, dan intelaktual.
Selain itu, dituntut menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik penilaian, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampunya, memanfatkan teknologi informasi, dan media untuk kepentingan penyelenggaran kegiatan pengembangan yang mendidik. Maksud dari mampu mengimplementasikan adalah guru harus mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
Selain itu, dituntut menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik penilaian, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampunya, memanfatkan teknologi informasi, dan media untuk kepentingan penyelenggaran kegiatan pengembangan yang mendidik. Maksud dari mampu mengimplementasikan adalah guru harus mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
Selain
itu mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik, serta memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran. Jabatan profesional lainya seperti dokter, dan pengacara mereka
hanya melayani klien dengan keahlian khusus yang mereka peroleh dari
pendidikan, pelatihan dan praktek. Sedangkan jabatan guru profesional memiliki
kompetensi yang menuntut mereka untuk menguasai sejumlah pengetahuan dan
kemampuan lebih banyak.
2.2.3 Menjelaskan 9 Unsur Perkembangan Potensi
Peserta Didik Sesuai Tujuan Pendidikan
Nasional
Pada
pengembangan geometri, anak diberikan berbagai macam bentuk bangun misalnya
bola, kotak, persegi, lingkaran dan sebagainya. Sebaiknya guru menstimulasi
munculnya kemampuan-kemampuan kognitif tersebut dengan memerintahkan anak
mengambil bangun yang disebutkan nama dan ciri-cirinya. Pendidikan matematika
pada anak usia SD kelas rendah dapat diberikan sambil bermain, karena dengan
bermain anak akan mendapat kesan bahwa matematika itu menyenangkan. Hal yang
sama juga berlaku untuk pendidikan sains (IPA).
9 Unsur
yang terkadung dalam perkembangan potensi peserta didik sesuai tujuan
pendidikan nasional
Menurut
UU No. 14/2005 Pasal 7 menjelaskan
tentang perkembangan potensi peserta didik antara lain :
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
2. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan
akhlak mulia
3. Memiliki
kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesionalitas;
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
8. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru..
Tingkat intelegensi adalah tingkat kecerdasan
yang berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Intelegensi
mempengaruhi cara individu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Semakin
cerdas seseorang, maka akan semakin mudah dan cepat ia menemukan jawaban dari
permasalahan yang dihadapinya. Pengembangan kognitif dimaksudkan agar individu
mampu mengembangkan kemampuan persepsinya, ingatan, berpikir, pemahaman
terhadap simbol, melakukan penalaran dan memecahkan masalah. Pengembangan
kognitif dipengaruhi oleh faktor hereditas, lingkungan, kematangan, minat dan
bakat, pembentukan dan kebebasan dari berbagai pengaruh sugesti.
Pengembangan kognitif peserta didik di SD kelas
rendah berkaitan erat dengan pengembangan kemampuan matematik dan pengembangan
sains permulaan. Pada pengenalan bilangan, terlebih dahulu diperdengarkan angka
dengan menyebutkan angka satu, dua, tiga dan seterusnya. Dengan bertambahnya
kecerdasan dan umur barulah diperkenalkan ke lambang bilangan. Anak juga sering
menggunakan benda sebagai simbul yang akan membantunya dalam memahami
konsep-konsep matematika yang lebih abstrak.
2.3 Tugas, Hak, Dan Kewajiban Sebaga Guru
Profesional
Pembinaan dan pengembangan profesi
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh
penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan
oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya
berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk
penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun
kemerdekaan RI, ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kota,hari ulang tahun
satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari
besar lainnya. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi
dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam
melaksanakan tugas.
Perlindungannya meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain.
Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatsan dalam pnyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan
lai yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.3.1 Menjelaskan 7 Macam Tugas Guru Sebagai Pendidik Profesional
Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan meng evaluasi anak didik. Kalau
dijadikan benda guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pengarah,,
pelatih, dan penilai.
1.
Guru sebagai pendidik, ia harus memiliki
standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa
mandiri, dan disiplin. Dengan mendidik guru harus berusaha mengembangkan
sikap,, watak, nilai, moral, kata hati atau hati nurani anak didik. Dengan
mendidik, guru harus mampu mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia.
2.
Guru sebagai pengajar, harus melaksanakan
pembelajaran yang merupakan tugas utama dan pertama. Guru membantu anak didik
yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan yang belum
diketahui anak. Menurut mulyana (2008) dengan berkembangnya teknologi, merubah
tugas guru dari seorang pengajar yang menyampaikan materi pembelajaran menjadi,
menjadi seorang fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.
3.
Guru sebagai pembimbing, harus mengetahui
apa yang telah diketahui anak sesuai dengan latar belakang kemampuan tap anak
didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki kompetensi
yang akan mengatar mereka mencapai tujuan.
4.
Guru sebagai pengarah, ia selalu berada
bersama anak didik, untuk berdiskusi apa yang menjadi harapan dan cita-cita
anak. Guru harus mengarahkannya sesuai dengan potensi yang dimilki anak. Kalau
anak gemar bernyanyi arahkan untuk mengembangkan kemampuan bernyanyinya. Guru
harus mengarahkan anak didiknya untuk berprilaku sesuai dengan ajaran agama.
Pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada
Pencipta, sehingga anak akan selalu teringat kepada penciptanya.
5.
Guru sebagai pelatih, sengat berperan
dalam mengembangkan keterampilan anak, baik keterampilan intelektual
(berfikir) maupun keterampilan motoric (bersifat fisik). Guru sebagai pelatih
bertugas melatih anak didik dalam membentuk kemampuan dasarnya, sesuai dengan
potensi massing-masing anak.
6.
Guru sebagai penilai, bukan hanya menilai
kemampuan intelektualnya, bukan hanya sekedar menilai kemampuan dalam menguasai
mata pelajaran, tapi juga hasrus menilai sampaidimana anak sudah memahami dan
melaksanaka nilai-nilai atau norma-norma dalam kehidupan. Apakah anak telah
memahami tentang ajaran agama sesuai dengan tingkat usianya, dan sejauhmana
anak telah melaksanakannya.
7.
Guru melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran,
untuk megakomodir dan mewujudkan tugas-tugas utama guru tersebut.
3.3.2 Menjelaskan 11 Hak Tenaga Kependidikan
Sesuai UU Guru dan Dosen
Pendidik
memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas
tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Menurut UU No. 14/2005 pasal 14 ayat 1 tentang tenaga kependidikan sesuai UU guru dan
dosen menjelaskan bahwa:
1.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta
didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
7.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas;
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi;
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
menentukan kebijakan pendidikan;
10. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/atau
11. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sebagai
seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali
dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat
latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar
memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi
khusus yakni inti dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan
ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya. Guru yang memahami fungsi
dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai
penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas. fungsi
dan tugas guru profesional adalah : Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik
berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman Membentuk kepribadian
anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita. Pancasila Menyiapkan
anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang
merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar Guru
adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.
3.3.3 Menjelaskan
3 Kewajiban Tenaga Kependidikan
Sesuai
UU Sisdiknas
Menurut
UU SISIDIKNAS No 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1
ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga
kependidikan belum tentu pendidik.
Menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2
menjelaskan tentang tenaga kependidikan adalah:
1.
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
2.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
3.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
3.3.4. Memberi 2 Contoh Wajib Kerja Jika Perlu
Dilakukan Guru, Sesuai UU Guru dan Dosen
Dalam melaksanakan tugas, guru
mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan
tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per
semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang
disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan
sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini,
maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga
tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas
persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian
Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.
Adapun 2 Contoh
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas Yang Dilakukang Guru:
1.
Guru wajib mengisi jam pelajaran jika guru
bidang pelajaran tersebut tidak dapat hadir.
2.
Guru wajib melakukan evaluasi kepada peserta
didik yang sedang dalam permasalahan sesuai yang ditentukan aturan sekolah.
Menggantikan guru bidang konsling atau kepala sekolah..
Guru
adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu
peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan manajemen.
Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau program keahlian, dan
jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah. Terpenuhi atau tidaknya beban
mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah
dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai
contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan
disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut
masing-masing sudah 28 jam per minggu.
UU No 14 Tahun 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
Pasal 21
(1)
Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang
memenuhi kualifikasi akademik
dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional atau kepentingan
pembangunan daerah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya
semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap
bidang, yaitu :
1.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 2-3.
2.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003
tentang Sisdiknas.
3.
Hak dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20
Tahun 2003.
4.
Semua hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur
dalam Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Sisdiknas.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta
guru juga mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan
amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik. Hak adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri.
3.2 Saran
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya referensi yang ada hubungannya
dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman
bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan kususnya pagi penbaca.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik Oemar. 2004. (Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi.) Jakarta: Bumi Aksara.
Nurzaman. 2005. (Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru).
Diakses Tanggal 3 Desember 2007 tersedia pada http://www.Pikiran-rakyat.com
Syafruddin Nurdin. 2005. (Guru Profesional dan implementasi Kurikulum).
Jakarta: Quantum Teaching
UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas
UU NO. 14 Tahun 2005 Guru dan
Dosen